• Beranda
  • Layanan
  • Potensi Desa/Kel
    • Profil Desa/Kel
    • Hotel/Penginapan
    • Situs / Cagar
    • Wisata
    • Kepemudaan
    • Organisasi
    • Sarana Prasarana
  • Publikasi
    • Berita
    • Video
    • Sakip Desa/Kel
    • SID
    • APBDes/Kel
  • Desa/Kel Anti Korupsi
    • Tata Laksana
      • (1) Keberadaan Perdes Tentang Perencanaan, Pelaksa . . .
      • (2) Keberadaan SOP Mengenai Mekanisme Pengawasan d . . .
      • (3) Keberadaan Perdes/Keputusan Kepala Desa tentan . . .
      • (4) Keberadaan Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksa . . .
      • (5) Keberadaan Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP . . .
    • Pengawasan
      • (6) Keberadaan Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Ki . . .
      • (7) Keberadaan Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petu . . .
      • (8) Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terak . . .
    • Kualitas Pelayanan Publik
      • (9) Keberadaan Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat . . .
      • (10) Kebaradaan Survey Kepuasan Masyarakat terhada . . .
      • (11) Keterbukaan Dan Akses Masyarakat Desa Terhada . . .
      • (12) Keberadaan Media Informasi Tentang Apbdes Di . . .
      • (13) Keberadaan Maklumat Pelayanan . . .
    • Partisipasi Masyarakat
      • (14) Keberadaan Partisipasi dan Keterlibatan Masya . . .
      • (15) Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadiny . . .
      • (16) Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan . . .
    • Kearifan Lokal
      • (17) Keberadaan Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendo . . .
      • (18) Keberadaan Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Pem . . .
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
Masuk

Informasi Antikorupsi

Kabupaten Semarang

Info Anti Korupsi Desa Wirogomo - DESA WIROGOMO

  • Home
  • Detail

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).2 Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada  Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 jo  Undang - Undang  Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang  Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun  kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. 

Published : 19 Jun 2024View : 377 (7) Keberadaan Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk Arahan, Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah

Related Posts

  • anti korupsi artikel
    10 Jun 2024
  • Hampir Jadi Yokk..!!
    16 Jun 2024
  • dokumen upload file
    15 Jun 2024

Kab. Semarang

Semarang

024 - 6921014

Links

  • Home
  • Layanan
  • Profil
  • Informasi & Berita
© 2024 Kab. Semarang